Senin, 03 Agustus 2015

Wahai Wanita !!! (part 02)



Dalam artikel kali ini, ane ingin menjelaskan sedikit kemuliaan kaum wanita di mata Islam
  •  Islam menjunjung tinggi martabat wanita

Melalui firman-Nya, Allah s.w.t. menegaskan bahwa laki-laki & perempuan itu akan memiliki kedudukan/level yang sama dimata Allah, yang dinilai dari tingkat ketaqwaannya ;
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian (baik laki-laki atau perempuan) disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa kepada-Nya.” (QS. Al-Hujurat:13).

Dan dalam firman-Nya yang lain;
“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97).

Secara harfiah laki-laki dan wanita jelas berbeda, namun dalam masalah amal dan pahala, Allah menyamakan di antara keduanya. Apakah masih ada yang akan beranggapan kalau Allah itu tidak adil ??, Naudzubillahi minzalik.. sungguh sangat tercela mereka yang su’udzon kpd Allah s.w.t. dan hanya neraka balasan yang paling pantas untuk mereka.  

  • Wanita adalah ‘sesuatu’ yang wajib dijaga

Dalam firman-Nya berikut ;
“Kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa`: 34).

Allah s.w.t. menerangkan dengan jelas bahwa laki-laki kodratnya adalah menjadi seorang pemimpin, pemimpin bagi istrinya, anak2nya, keluarganya, anak buahnya & masyarakatnya. Sesuai dengan firman Allah s.w.t berikut ;
“Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6).

Sebagai pemimpin sudah seharusnya bisa selalu membimbing, mengarahkan, mengajarkan, menjaga & mengayomi semua yang dipimpinnya, dan harus berusaha utk berlaku adil dalam memberikan hak kepada masing2 anggotanya, jika tidak bisa maka Allah akan sangat murka kepadanya.

Begitu juga dengan para anggotanya, jika tidak bisa menghargai & menuruti perintah pemimpinnya, maka Allah akan sangat murka, kecuali pemimpin tsb dzalim, maka tidak ada kewajiban bagi mereka utk menurutinya. CMIIW.

Oleh karena itu Islam mengajarkan kaumnya dlm hal memilih jodoh / pemimpin agar memilih yang beriman, seiman, dan sangat dianjurkan yang memiliki pemahaman agama yang baik, juga dimuliakan diantara mereka karena akhlaqnya, untuk menghindari adanya ketidak sesuaian pendapat, pemahaman & pengajaran didalam suatu hubungan, agar niatan tsb benar2 bernilai ibadah, dan agar mereka beruntung.

  • Wanita tidak dibebani untuk menafkahi dirinya sendiri

Wanita tercipta utk menjadi penyempurna tulang rusuk jodohnya, bukanlah utk menjadi tulang punggung keluarganya. Oleh karena itu sudah sewajarnya wanita harus dilindungi, disayangi, dikasihi & dicintai oleh para jodohnya (lelaki), bukan malah banting tulang mencari nafkah utk keluarganya, walaupun sebenarnya tidak dilarang, asal masih dalam batasannya.

Dalam firman-Nya berikut Allah s.w.t. menegaskan bahwa ;
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik” (QS. Al-Baqarah: 233).

Karenanya, merupakan hal yang salah ketika seorang wanita justru menafkahi suaminya. Bahkan merupakan kewajiban bagi pihak laki-laki untuk menafkahi saudara wanitanya jika wanita tersebut ditinggal mati oleh suaminya.

Bagi para wanita yang belum menikah, mereka masih boleh bekerja diluar rumah utk memenuhi kehidupannya sendiri atau mungkin juga utk membantu keluarganya. Meskipun ada hadits yang menyatakan larangan bagi wanita utk keluar rumah ;

“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, maka syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Juga firman Allah s.w.t ;
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang terdahulu”. (QS. Al-Ahzabb : 33)

Namun tidak ada larangan bagi wanita untuk pergi keluar rumah melakukan ibadah di masjid, yang didasarkan dengan hadist berikut ;
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian pergi ke masjid (Baitullah), dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Thabrani & Ibnu Khuzaimah)

Setelah menikah, sudah seharusnya tanggung jawab tsb (menafkahi) diambil alih oleh sang pria yang sudah menyatakan siap utk menanggung semua beban hidup wanita yang dinikahinya itu dalam batas kemampuannya, dan tidak boleh sang wanita menuntut hak2 yang berlebihan yang diluar batas kemampuan dirinya & suaminya, karena sedikit atau banyaknya rezeki itu adalah urusan Allah s.w.t. yang akan disesuaikan dengan kondisi & usaha dari makhluk itu sendiri, dan sebagai hamba-Nya yang beriman, sudah sepatutnya kita utk selalu mensyukuri setiap nikmat yang telah Allah berikan, karena dengan bersyukur, insyaAllah itu akan mjd pembuka bagi pintu2 rezeki yang lainnya untuk kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar